INFORMASI BISA BASA BASI

Coretan, Daily Noted, Daily Post, Tugas dan Makalah. Enjoy For Reading, Blogger!

Senin, 09 Mei 2016

PAJAK UNTUK KEMANDIRIAN PENERIMAAN NEGARA



PAJAK UNTUK KEMANDIRIAN
PENERIMAAN NEGARA
                                                           
Nama               : Finurika
NIM                : 43114110177

KATA PENGANTAR
            Dengan mengucapkan syukur Alhammdulillah ke hadirat Allah SWT , karena atas
ridho dan rahmat Nya, maka makalah yang saya kaji ini guna untuk mengetahui, menganalisa, dan perhitungan atas pengaruh Pajak Penghasilan PPh 21untuk kemandiian penerimaan negara.

Penulisan makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Perpajakan dengan tema Tax Paper Pajak untuk Kemandirian Penerimaan Pajak.sebagai pembelajaran mahasiswa/i untuk mendalami pengaruh pajak dalam pendapatan negara melalui pajak penghasilan PPh 21

Saya menyadari makalah ini banyak kekurangan dalam penyusunan,  pengolahaan analisa, menarik kesimpulan maupun mendeskripikan teori. Namun, sebagaimana prosedur dari program fakultas Ekonomi Manjamen Univesitas Mercu Buana, maka makalah ini sebagai penunjang nilai dalam mata kuliah perpajakan. semoga memberikan manfaat mengenai pajak penghasilan PPh 21 untuk pengajar atau pembaca.

DAFTAR ISI
JUDUL ..........................................................................................................
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………......
            1. Latar Belakang ……………………………………………………
            2. Perumusan Masalah ……………………………………..............
            3. Tujuan .   ............................................................................
            4. Manfaat ............................………………………………..
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………...
I. Landasan Teori ……………………………………………………
            1.  Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (PPh 21)………………………...
B. Tinjauan Hasil –Hasil Penelitian Sebelumnya …………………..
            1. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh 21) .......................................
            2. Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh 21) .............................
            3. Objek Pajak Penghasilan (PPh 21) ........................................
C. Kerangka Pemikiran Studi ……………………………………….
BAB III PEMBAHASAN ……………………………………………………..
1.Metode Penelitian ……………………………………………..
            1. Jenis Penelitian …………………………………………………..
            2. Fokus Penelitian………………………………………
            3. Tempat dn waktu Penelitian  ……………………………………
            4. Desain Penelitian …………………………………………………..
            5. Sumber Data ...................................................................................
                        1. Primer .........................................................................
                        2. Sekunder.....................................................................
2. Teknik Pengumpulan Data .................................................................................
            1. Riset Pustaka .........................................................................
            2. Penelitian Lapangan ...............................................................
                        1. Teknik wawancara.................................................
                        2. Metode Observasi .................................................
                        3. Studi Dokumentasi ................................................
            3. Analisis Data ..........................................................................................
                        1. Deskriptif ..................................................................
                        2. Kualitatif ...................................................................
            4. Hasil Analisa .........................................................................................
                        1. Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21
                                    1.Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
                                    2. Pelaksanaan Penyetoran PPh Pasal 21
                        2. Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Akuntansi                         PPh 21 atas Pegawai Tetap
                        3. Solusi Terhadap Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak
                            Penghsilan PPh 21 serta Pembukuan Perusahaan
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ……………………………………….
A. Kesimpulan ………………………………………………………
B. Saran ……………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………
LAMPIRAN ……………………………………………………………………..
BAB 1                                                    PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
 Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan di Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap arga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak kepada pemerintah
1.2.  Rumusan Masalah
            1. Apakah yang dimaksud dengan pajak penerimaan Negara
            2. Apa pengaruh pajak penghasilan (PPh 21) untuk penerimaan Negara
            3. Jelaskan PT. Dutacipta Pakarperkasa untuk melakukan PPh 21
            4. bagaimana perhitungan dan hasil analisa tersebut
1.3.  Tujuan Penulisan
            1. Mendeskripkan tentang pajak untuk kemandirian penerimaan Negara
            2. Mengetahui ketentuan dan dasar hukum PPh 21
            3. Memahami analisa PPh 21 pada suatu perusahaan
1.4.  Manfaat Penulisan
            1. Menambah informasi mengenai pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan (PPh 21)
            2. Sebagai objek atau refrensi penelitian mengenai pajak untuk Penerimaan Negara
            3. Menambah wawasan mengenai PPh 21 pada suatu perusahaan dan dapat menerapkannya,
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 LANDASAN TEORI
2.1.1. Ketentuan Umum Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal
21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan,
termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan
pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan
nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan tersebut.
5. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status
sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai
maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
6. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai
tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan
dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan
pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri
atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
7. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan
pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara
langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu
tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan
tersebut.
8. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan
apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit
hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
9. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan
pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa
atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
10. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu,
termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan,
pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
11. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau
memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang
pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
12. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap
berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang
diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja,
termasuk uang lembur.
13. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai
tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau
periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
14. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan secara harian.
15. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan secara mingguan.
16. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
17. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
18. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,
dan penghasilan sejenis lainnya.
19. Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada
bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
20. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa
uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan
penghasilan sejenis lainnya.
21. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai
tetap berhenti bekerja.

2.2. Teori sebelumnya
2.2.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak adalah iuran rakyat yang harus dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tidak  mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Jadi, secara umum pajak dapat diartikan sebagai iuran yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu yang digunakan untuk pengeluraan – pengeluaran negara dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1. Penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang besangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah “pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat (Pajak Negara) dan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari penghasilan rakyat berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang pemungutanya telah diatur dengan Undang-Undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan dalam negara yang berdasarkan hukum”

2.2.2. Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21

Setiap pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh negara tentunya harus mempunyai
dasar hukum. Begitu juga dengan pemungutan pajak, yang dasar hukumnya termuat dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara haruslah berdasarkan Undang-undang”. Demikian juga halnya dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Dalam melaksanakan pemotongan tersebut di PPh pemotongan/pemungutan dilakukan berdasarkan:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta
Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

2.2.3. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Objek Pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk
menghitung Pajak. Yang menjadi Objek PPh adalah Penghasilan. Penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, salah satu jenis PPh adalah PPh Pasal 21.

2.2.4. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek pajak dapat diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan
pajak. Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.

2.3 KERANGKA BERFIKIR
      Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan yang meliputi : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Petambahan Nilan (PPn), Pajak Penjualan atas barang Mewah (Pn Bw), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),

BAB III
3.1.METODE PENELITIAN

3.1.1 Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Penelitian ini dilakukan dengan cara mendeskripsi masalah yang telah diidentifikasikan dan terbatas pada sejauh mana usaha untuk mengungkap masalah dan keadaan sebagaimana adanya, sehingga merupakan pengungkapan fakta-fakta yang ada.

3.1.2 Fokus Penelitian

Sesuai dengan judul penelitian yang telah penulis kemukakan di bagian awal skripsi ini,
maka fokus dari penelitian ini adalah mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak
penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap yang terjadi pada PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya apakah telah sesuai Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 545/PJ./2000
mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah
diubah dengan PER- 15/PJ/2006, PER- 31/PJ/2009, dan terakhir diubah dengan PER-
57/PJ/2009.

3.1.3. Tempat dan Waktu Penelitian

Pemilihan Lokasi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pada PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya yang berkedudukan di Jl. Panjang Jiwo no 58 Surabaya. Penelitian ini
dilaksanakan pada tanggal 8 - 13 Oktober 2012. Dipilihnya tempat ini sebagai lokasi penelitian dikarenakan perusahaan ini memiliki jumlah karyawan yang memadai sehingga menarik untuk dilakukan penelitian mengenai tata cara perusahaan dalam melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pada karyawan.

3.1.4 Desain Penelitian

Desain penelitian yang digunakan adalah desain penelitian yang tersrtuktur yaitu dengan
membandingkan data yang ada dengan fakta yang ada sehingga hasil penelitian memberikan
informasi yang benar dan tepat.

3.1.5 Sumber Data

a. Data primer
Merupakan data yang diproses secara langsung dari sumbernya.

b. Data Sekunder
Merupakan data pendukung dan pelengkap yang tidak diusahakan sendiri pengumpulannya
oleh penulis.

3.2 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
3.2.1 Riset Pustaka

Pengumpulan data dari teknik ini dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur dari
peneliti sebelumnya dan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 545/PJ./2000
mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana
telah diubah dengan PER- 15/PJ/2006, PER- 31/PJ/2009, dan terakhir diubah dengan PER-
57/PJ/2009.

3.2.2 Penelitian lapangan.
Untuk memperoleh data dengan teknik pengumpulan data sebagai berikut:

            1. Teknik wawancara.
Metode wawancara adalah suatu metode pengumpulan data yang diperoleh dengan cara
tanya jawab langsung dengan orang yang mempunyai hubungan langsung dengan
masalah yang diteliti. Tanya jawab dilakukan terhadap staf perpajakan perusahaan.

            2. Metode observasi
Metode observasi adalah suatu metode pengumpulan data dan penyimpulan data dengan
cara mengadakan penelitian langsung terhadap objek penelitian.

            3. Studi Dokumentasi.
Yaitu metode pengumpulan data dengan cara mempelajari dokumen, bukti-bukti atau
catatan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Penelitian ditujukan pada
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data yang diperlukan. Pengumpulan data
dokumentasi menggunakan alat tulis manual maupun elektronik.

3.3 ANALISIS DATA

3.3.1Metode Deskriptif, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan mengumpulkan,
mengklasifikasikan, menganalisis serta menginterprestasikan data sehingga memberikan
keterangan yang lengkap bagi pemecahan permasalahan yang terjadi.

3.3.2 Metode Kualitatif, yaitu suatu metode yang mengunakan analisis non statistic, dalam
pengertian penelitian dilakukan dari dta yang tidak diolah dengan statistic dan didasarkan
atas kriteria atau standar yang telah ditentukan. Adapun tahap-tahap yang akan ditempuh dalam menganalisa data dengan metode kualitatif adalah sebagai berikut :

            a. Analisa perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji karyawan            menurut perusahaan.
            b. Analisa perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji karyawan           menurut Undang-Undang PPh Pasal 21.
            c. Analisa terhadap mekanisme perhitungan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan
            akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 perusahaan.
            d. Data yang telah dianalisis diinterprestasikan sebagai dasar untuk membuat         alternatif pemecahan masalah terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21.
            e. Membuat kesimpulan atas hasil penelitian dan memberikan beberapa saran pada             tempat yang diteliti.

3.4 HASIL ANALISA
3.4.1 Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21

3.4.1.1 Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

Cara perhitungan Pajak penghasilan Pasal 21 pada prinsipnya sama dengan cara
perhitungan Pajak penghasilan pada umumnya. Namun, dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerima-penerima penghasilan tertentu wajib pajak dalam negeri selain pengurangan berupa PTKP, juga diberikan pengurangan-pengurangan penghasilan  berupa biaya jabatan. Selain itu, tarif yang ditetapkan juga bervariasi yaitu tarif sesuai dengan pasal 17 Undangundang Pajak Penghasilan atau tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau aturan pelaksanaan lainnya.

Sistem perpajakan yang digunakan untuk pemotongan PPh pasal 21 menggunakan
withholding system. Withholding adalah suatu sistem pemotongan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan oleh fiskus maupun oleh wajib pajak itu sendiri.

Pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pihak PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya, selaku pemberi kerja. Dimana besarnya potongan tergantung pada berapa besarnya
penghasilan yang diterima setiap pegawai. Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 mengacu kepada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 formulir 172.

3.4.1.2 Pelaksanaan Penyetoran PPh Pasal 21

Pada prinsipnya pajak atas penghasilan akan terutang pada akhir tahun, baik bagi wajib pajak
yang menggunakan tahun takwim ataupun tahun buku, tergantung tahun apa yang dipilih oleh
wajib pajak. Namun demikian, untuk memberikan keringanan dan kemudahan pembayaran pajak atas penghasilan, serta prinsip pengenalan pajak pada saat adanya penghasilan, maka besarnya penghasilan yang akan terjadi pada akhir tahun tersebut dapat diperkirakan sejak awal tahun, dan besarnya PPh yang akan terutang pada akhir tahun tersebut pelunasannya dilakukan pada setiap masa bulanan atau pada setiap transaksi, dengan cara dipungut, dipotong pihak lain, atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Pada akhir tahun besarnya PPh yang masih kurang dibayar harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan.Sarana yang digunakan wajib pajak dalam membayar atau melunasi PPh adalah menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). SSP dimaksudkan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara. SSP ini selanjutnya berfungsi sebagai alat bukti dan laporan pembayaran pajak.

Pembayaran pajak telah ditentukan batas waktunya. Apabila batas waktu pembayaran atau
penyetoran pajak jatuh pada hari libur maka batas waktu tersebut diundur pada hari berikutnya yang bukan merupakan hari libur. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung sejak jatuh tempo. Batas waktu pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajaknya berakhir. PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya yang merupakan wajib pajak, melakukan pembayaranatau penyetoran PPh pasal 21 dengan menggunakan SPT pada Bank Mandiri cabang Rungkut Megah Raya Surabaya.

3.4.2 Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Akuntansi PPh 21 atas Pegawai Tetap pada PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya.

3.4.2.1. Mekanisme Perhitungan Pph Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya (DCP)

PT. Dutacipta Pakarperkasa adalah Perusahaan perakit baja nasional dalam bidang
industri yang menurut Undang-undang perpajakan diwajibkan memenuhi kewajiban
perpajakannya dan dalam memenuhi kewajiban tersebut, PT. Dutacipta Pakarperkasa
melaksanakan administrasi perpajakannya dengan menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilannya.

Dalam hal ini PT. Dutacipta Pakarperkasa selaku pemotong pajak melakukan pemotongan
terhadap gaji ataupun penghasilan yang diterima oleh karyawan tetapnya setiap bulan. Dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan tetapnya, PT. Dutacipta Pakarperkasa menggunakan sistem komputerisasi untuk kelengkapan administrasinya.
Selama penelitian ini penulis juga melakukan beberapa wawancara dengan salah satu
karyawan PT. Dutacipta Pakarperkasa untuk memperoleh prosedur yang dilakukan dalam
pemotongan gaji karyawan tetapnya.

Dari wawancara tersebut, penulis menyimpulkan “karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah karyawan tetap yang menerima penghasilan berupa gaji, Tunjangan Hari Tua, bonus, tunjangan hari raya, dan tunjangan-tunjangan lainnya”. Kemudian gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tersebut maka dapat diperoleh penghasilan bruto sebulan karyawan tetap PT. Dutacipta Pakarperkasa. Untuk kemudian dicari berupa penghasilan nettonya sehingga dapat dicari berapa besar pajak penghasilannya. Yaitu jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto sebulan, jika ada yang dibayar sendiri oleh karyawan tetap yang bersangkutan maka didapatkan penghasilan netto sebulan.

Untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan neto karyawan tetap setahun, penghasilan neto
sebulan dikalikan dengan 12 bulan. Kemudian penghasilan neto karyawan tetap setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status dan tanggungan pribadi karyawan tetap tersebut maka diketahuilah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang merupakan dasar perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap pada PT. Dutacipta Pakarperkasa dan seterusnya dikalikan dengan tarif pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 sehingga diketahuilah seberapa besar jumlah PPh Pasal 21 setahun ataupun perbulannya dengan membagi 12 bulan.

3.4.2.2 Mekanisme Penyetoran PPh Pasal 21 Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya

Mekanisme yang dilakukan oleh Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya dalam
menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipungut atas penghasilan karyawan sebagai berikut:

1. Setelah seluruh PPh Pasal 21 dihitung dan dipungut setiap bulannya oleh petugas bagian
Pajak perusahaan kemudian bagian Keuangan menyetorkan ke Bank Mandiri cabang
Rungkut Megah Raya Surabaya yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat
pembayaran atau penyetoran pajak.

2. Batas waktu pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh Pegawai
PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya adalah :
            a) Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan takwim
            berikutnya setelah masa pajak berakhir.
            b) Pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal         21 dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau           bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT itu disampaikan
3. Sarana yang digunakan dalam pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang
adalah dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Dimana SSP harus diisi dengan
jumlah seluruh PPh Pasal 21 yang terutang atau yang akan dibayar.
4. SSP yang digunakan terdiri dari 5 rangkap antara lain :
            a) Lembar 1 untuk Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya
            b) Lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan
            c) Lembar 3 untuk dilaporkan Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya ke    Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan
            d) Lembar 4 untuk cabang Bank Mandiri Rungkut Megah Raya Surabaya sebagai
            tempat penyetoran PPh Pasal 21
            e) Lembar 5 untuk arsip Pemungut pajak (bagian Keuangan)

3.4.2.3Mekanisme Pelaporan PPh Pasal 21 atas Gaji Karyawan Tetap Pada PT. Dutacipta Pakarperkasa (DCP) Surabaya

Setelah PPh Pasal 21 dihitung dan disetor oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa maka selanjutnya
PT. Dutacipta Pakarperkasa melaporkan perhitungan dan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang tersebut menurut ketentuan Peraturan Perudang-undangan Perpajakan.
Adapun tata cara yang harus dilakukan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa dalam melaporkan
perhitungan dan pembayaran PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

1) PT. Dutacipta Pakarperkasa dalam melakukan pelaporan pajaknya adalah dengan
menggunakan SPT (surat pemberitahuan), yang harus diambil sendiri pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat dimana PT. Dutacipta Pakarperkasa terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan.
2) PT. Dutacipta Pakarperkasa menggunakan 2 jenis SPT dalam melaporkan PPh Pasal 21
yakni:
            a. SPT Masa PPh Pasal 21, adalah surat yang oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa
            digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang
            dalam suatu masa pajak.
            b. SPT Tahunan PPh Pasal 21, adalah surat yang oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa
            digunakan untuk melaporkan pehitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam
            suatu tahun pajak yakni Formulir 1721. SPT diisi sesuai dengan perhitungan dan    pembayaran yang dilakukan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa dalam suatu masa pajak             atau tahun pajak yang bersangkutan.
3) SPT diserahkan atau dilaporkan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa selambat-lambatnya
untuk SPT Masa PPh Pasal 21 tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
dan untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya
tahun pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan.
4) Bukti-bukti yang harus dilampirkan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa pada SPT PPh Pasal
21 adalah:
            a. Daftar gaji karyawan tetap PT. Dutacipta Pakarperkasa
            b. Surat Setoran Pajak lembar 3

Berikut ini akan disajikan tabel pelaporan SPT Masa dan penyetoran SSP pada PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya dari bulan Januari sampai Oktober 2012:

Tabel Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 21
PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya

BULAN
Penyetoran SSP
Pelaporan SPT Masa
Tepat
Terlambat
Tepat
Terlambat
Januari

x
x

Februari
x

x

Maret
x

X

April

x
x

Mei
X

X

Juni
X

X

Juli
X

X

Agustus
X

X

September

x
X

Oktober

x
X

November
X

X

Jumlah
7
4
11
0

Dari tabel 3 diatas dapat dilihat PT Dutacipta Pakarperkasa sering mengalami keterlambatan di dalam penyetoran pajaknya, tetapi sebaliknya dengan pelaporannya PT. Dutacipta Pakarperkasa termasuk patuh dalam pelaporan pajak dimana dari bulan Januari sampai November 2012 tidak pernah mengalami keterlambatan sekalipun.

3.4.2 Pencatatan Akuntansi pada PT. Dutacipta Pakarperkasa

Adapun PT. Dutacita Pakarperkasa (DCP) Surabaya melakukan pencatatan akuntansi yang
dilakukan oleh bagian Akuntansi. Pencatatan akuntansinya adalah sebagai berikut:

a. Pada waktu pemotongan gaji karyawan
Beban gaji                                                                   xxx
            Hutang gaji                                                                 xxx
            PPh yang terutang pasal 21                                         xxx

b. Pada waktu pembayaran gaji karyawan (saat akhir bulan)
Hutang gaji                                                                 xxx
            Kas                                                                              xxx

c. Pada waktu pembayaran PPh karyawan (sebelum berakhirnya masa pajak)
PPh yang terutang pasal 21                                         xxx
            Kas                                                                              xxx

3.4.3 Analisa dan Interprestasi Data

4.3.1. Analisa Terhadap Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pembukuan Perusahaan.

a. Perhitungan
Menurut analisa data yang diperoleh terkait dengan pelaksanaan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan masih belum optimal dalam
melakukan perhitungan. Dari dua puluh enam pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya yang diteliti diketahui kelebihan pemungutan pajak selama bulan oktober 2012
adalah sebesar Rp. 710.495,00. Kesalahan yang terjadi pada proses perhitungan
pemotongan PPh Pasal 21 pada gaji pegawai mengakibatkan jumlah pajak yang disetor
menjadi lebih besar daripada yang seharusnya.


Tabel
Selisih Pembayaran PPh Pasal 21 Menurut Perusahaan dan Undang-Undang
No

Nama Pegawai

Jabatan

Perhitungan PPh 21 Menurut Perusahaan


Perhitungan PPh 21
Menurut Undang-Undang
Selisih

1 Benedictus Heri Galvanis Rp. 159.950,00 Rp. 159.950,00 0
2 Suprihadi Spv Rp. 145.852,00 Rp 145.852,00 0
3 Suwarto Fitter Rp. 647.889,00 Rp. 354.852,00 293.037
4 Agus Sugianto Fitter Rp 327.743,00 Rp 248.137,00 79.606
5 Adi Utomo Welder Rp. 223.930,00 Rp 213.532,00 10.398
6 Tan Siau Hong Adm-Ws Rp. 102.935,00 Rp. 102.935,00 0
7 Denny Trianto Adm-Ws Rp. 177.324,00 Rp. 177.324,00 0
8 Arif Syaifudin Adm-Ship Rp. 160.823,00 Rp. 160.823,00 0
9 Bangun Setyo Adm-Ws Rp. 227.826,00 Rp. 214.831,00 12.995
10 Eko Retno Adm-Ws Rp. 177.324,00 Rp. 177.324,00 0
11 I.Kadek Agus DE Rp. 52.324,00 Rp. 52.324,00 0
12 Gukben Sitanggang DE Rp. 47.450,00 Rp. 47.450,00 0
13 Moch. Soleh Produksi Rp. 180.227,00 Rp. 180.227,00 0
14 Azis Mustofa Produksi Rp. 166.324,00 Rp. 166.324,00 0
15 Apriadi Heru Produksi Rp. 227.826,00 Rp. 214.831,00 12.995
16 Budi Suwito Produksi Rp. 157.921,00 Rp. 157.921,00 0
17 Sargimin Produksi Rp. 166.324,00 Rp. 166.324,00 0
18 Erwin Setyadi Produksi Rp. 133.018,00 Rp. 133.018,00 0
19 Prio Sudarmo WIP Rp. 112.450,00 Rp. 112.450,00 0
20 Andi Rivai Hane MTC Rp. 279.183,00 Rp. 231.950,00 47.233
21 Ferry Siswanto Mekanik Rp. 589.680,00 Rp. 335.449,00 254.231
22 Imam Munaji Driver Rp. 100.450,00 Rp. 100.450,00 0
23 Gunawan Anggota Rp. 105.875,00 Rp. 105.875,00 0
24 M. Gholif Anggota Rp. 97.875,00 Rp. 97.875,00 0
25 Achmad Ghofur Anggota Rp. 101.875,00 Rp. 101.875,00 0
26 Sadi Utomo Anggota Rp. 105.875,00 Rp. 105.875,00 0
TOTAL 710.495

b. Penyetoran
Dalam proses penyetoran, PT Dutacipta Pakarperkasa masih kurang patuh terhadap
peraturan perpajakan. Hal ini dapat dilihat dari sering terjadinya keterlambatan penyetoran
PPh pasal 21, yakni dari 11 kali penyetoran terhitung sudah 4 kali PT. Dutacipta
Pakarperkasa melakukan keterlambatan pembayaran. Dari keterlambatan setor tersebut,
maka PT Dutacipta Pakarperkasa Surabaya akan mendapatkan sanksi administrasi berupa
sanksi denda 2 % dari pajak terutang.


c. Pelaporan
Secara keseluruhan, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya termasuk tertib karena tidak pernah terjadi keterlambatan dalam melakukan
pelaporan SPT Masa. PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya telah menyetor pajak yang
terutang kemudian melakukan kewajiban pelaporan sebelum tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah masa pajak berakhir, karena kepatuhannya dalam melaporkan SPT 1721
Masa maka tidak ada sanksi denda yang dikeluarkan PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya
kepada KPP sehingga tidak ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Namun
dalam proses pelaporan yang dilakukan perusahaan masih mengalami kesalahan, ini
dikarenakan proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga perusahaan
perusahaan berkewajiban untuk mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan
mengembalikan uang kelebihan pembayaran PPh 21 kepada karyawannya.


d. Pembukuan
Pencatatan akuntansi PPh Pasal 21 pada PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya telah sesuai
dengan standar Akuntansi PSAK no:9 yang dimaksud dengan kewajiban yang akan dilunasi
dalam waktu satu tahun antara satu siklus operasi perusahaan. Hal ini tidak lepas dari
kinerja bagian Akuntansi perusahaan yang sangat menguasai benar mengenai teori-teori
akuntansi. Kelemahan pencatatan akuntansi yang dialami selama ini hanyalah
ketidaktelitian karyawannya, yaitu kesalahan pada penulisan atau pencatatan nominal
rupiahnya dan kesalahan tersebut secepatnya dapat segera diatasi.


3.5 Solusi Terhadap Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak
Penghsilan PPh 21 serta Pembukuan Perusahaan

Pada PT. Dutacipta Pakarperksa Surabaya ditemukan bahwa perhitungan dan penyetoran
masih mengalami kesalahan, tetapi perusahaan sudah benar dalam melaksanakan pelaporan dan Pembukuan. Berikut ini solusi dari perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan PPh pasal 21 pada pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya:

a. Perhitungan
Melihat kesalahan yang sering terjadi pada proses perhitungan PPh pasal 21 pada gaji
pegawai khususnya pada perhitungan dan pemotongan THR maka, peneliti memberikan
solusi terhadap manajemen PT. Dutacipta Pakarperkasa agar membetulkan rumus
perhitungan THR PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan sehingga tidak
merugikan karyawan.

b. Penyetoran
Dalam proses penyetoran Pajak Penghasilan pasal 21, PT. Dutacipta Pakarperkasa masih
kurang patuh terhadap peraturan perpajakan, sehingga sering terjadi keterlambatan
penyetoran, oleh karena itu peneliti memberikan solusi agar manajemen perusahaan lebih
memahami kapan penyetoran itu dilakukan dan kapan batas akhir penyetoran yang sesuai
dengan Undang-Undang PPh pasal 21. Sehingga tidak tidak mendapatkan denda
administrasi sebesar 2% dari pajak terutang.

BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu :

1. PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya sudah benar dalam melakukan mekanisme pelaporan
serta pembukuan PPh pasal 21 akan tetapi perusahaan belum mampu melakukan
perhitungan pemotongan dan penyetoran penyetoran Pajak Penghasilan pasal 21 yang
sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

2. PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya diharapkan lebih memahami Undang-undang
perpajakan khususnya PPh 21 serta harus selalu up to date mengenai perkembangan
ketentuan perpajakan yang berlaku, mengingat peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku di Indonesia sering mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi
mengikuti perkembangan sosial dan ekonomi sehingga tidak akan terjadi lagi kesalahan
perhitungan dan keterlambatan penyetoran pajak terutang yang menyebabkan kerugian bagi
karyawan, perusahaan maupun Negara. Dalam hal ini pihak pemotong pajak PT.

SARAN

1. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara bagi pelaksanaan pembangunan
nasional, oleh karena itu diharapkan agar PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya tetap
melakukan kewajibannnya untuk melaksanakan pemotongan, penyetoran sebelum jatuh
tempo dan pelaporan PPh pasal 21 atas pegawai tetap dengan benar dan teliti sehingga tidak
merugikan karyawan, perusahaan maupun pemerintah.

2. Pihak fiskus harus lebih banyak memberikan sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan pasal
21 kepada Wajib Pajak khususnya yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak
sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang perhitungan pemotongan, penyetoran ,
dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

3. Pemerintah jangan terlalu sering mengganti Undang-Undang Perpajakan karena hal ini akan merepotkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perpajakan.

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 545/PJ./2000 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan PER- 15/PJ/2006, PER- 31/PJ/2009, dan terakhir diubah dengan PER- 57/PJ/2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Perpajakan (Www.ortax.org)

Ajid Abdul, 2009. Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Karyawan pada Rumah Sakit Umum Haji Medan. Skripsi (S1). Akuntansi. Fakultas
Ekonomi. Universitas Sumatera Utara Medan.

Maisari Lia, 2008. Pelaksanaan Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Penghasilan
Pegawai Tetap pada PT. Wicaksana Overseas International,tbk. Tugas Akhir (D3). Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara Medan.

Mansyur, Muhammad, 2009. Tata Cara Pemungutan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal21 pada Pegawai Administrasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika KotaMedan. Tugas Akhir (D3). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera
Utara Medan.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Luvita, Ria Sari, 2006. Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Organik Pada Perum Jasa Tirta 1 Malang. Skripsi (S1). Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang.

Mengenal metode penelitian kualitatif sebagai acuan penulisan skripsi kualitatif
(http://panduanskripsi.com), diakses 1 Juli 2012

Kompasiana. 2012, 29 Februari. Kasus Gayus Jilid II: Pegawai Direktorat Pajak Terkuak Kembali

REFRENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar