PAJAK UNTUK KEMANDIRIAN
PENERIMAAN NEGARA
Nama :
Finurika
NIM :
43114110177
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan syukur Alhammdulillah ke hadirat Allah SWT , karena atas
ridho dan rahmat
Nya, maka makalah yang
saya kaji ini guna untuk mengetahui, menganalisa, dan perhitungan atas pengaruh Pajak Penghasilan PPh 21untuk kemandiian
penerimaan negara.
Penulisan makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Perpajakan dengan tema Tax Paper Pajak untuk Kemandirian Penerimaan
Pajak.sebagai pembelajaran mahasiswa/i untuk mendalami pengaruh pajak dalam
pendapatan negara melalui pajak penghasilan PPh 21
Saya menyadari makalah ini banyak kekurangan dalam
penyusunan, pengolahaan analisa, menarik
kesimpulan maupun mendeskripikan teori. Namun, sebagaimana prosedur dari
program fakultas Ekonomi Manjamen Univesitas Mercu Buana, maka makalah ini
sebagai penunjang nilai dalam mata kuliah perpajakan. semoga memberikan manfaat mengenai pajak penghasilan PPh 21 untuk
pengajar atau pembaca.
DAFTAR ISI
JUDUL
..........................................................................................................
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………….
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………………......
1.
Latar Belakang ……………………………………………………
2.
Perumusan Masalah ……………………………………..............
3.
Tujuan . ............................................................................
4. Manfaat
............................………………………………..
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………...
I. Landasan Teori
……………………………………………………
1.
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (PPh
21)………………………...
B. Tinjauan Hasil
–Hasil Penelitian Sebelumnya …………………..
1. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh
21) .......................................
2. Dasar Hukum Pajak Penghasilan
(PPh 21) .............................
3. Objek Pajak Penghasilan (PPh 21)
........................................
C. Kerangka
Pemikiran Studi ……………………………………….
BAB III PEMBAHASAN ……………………………………………………..
1.Metode
Penelitian ……………………………………………..
1. Jenis Penelitian
…………………………………………………..
2. Fokus Penelitian………………………………………
3. Tempat dn waktu Penelitian ……………………………………
4. Desain Penelitian
…………………………………………………..
5. Sumber Data
...................................................................................
1. Primer
.........................................................................
2.
Sekunder.....................................................................
2. Teknik
Pengumpulan Data
.................................................................................
1. Riset Pustaka
.........................................................................
2. Penelitian Lapangan
...............................................................
1. Teknik
wawancara.................................................
2. Metode Observasi
.................................................
3. Studi Dokumentasi
................................................
3. Analisis Data
..........................................................................................
1. Deskriptif
..................................................................
2. Kualitatif
...................................................................
4. Hasil Analisa
.........................................................................................
1. Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan dan
Penyetoran PPh Pasal 21
1.Pelaksanaan
Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
2. Pelaksanaan
Penyetoran PPh Pasal 21
2. Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan
dan Pencatatan Akuntansi PPh 21 atas Pegawai Tetap
3. Solusi Terhadap Mekanisme Perhitungan,
Penyetoran, Pelaporan, Pajak
Penghsilan PPh 21 serta Pembukuan
Perusahaan
BAB V KESIMPULAN
DAN SARAN ……………………………………….
A. Kesimpulan
………………………………………………………
B. Saran
……………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………
LAMPIRAN
……………………………………………………………………..
BAB 1
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah
berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan
kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca
pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak
sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai
tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi
seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
Suatu pajak dikatakan
mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap
pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur
pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak
terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan di Indonesia, Undang-Undang mengenai
pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang
tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam
melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap arga negara Indonesia yang
memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak kepada pemerintah
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan pajak
penerimaan Negara
2. Apa
pengaruh
pajak penghasilan (PPh 21) untuk penerimaan Negara
3. Jelaskan PT.
Dutacipta Pakarperkasa untuk melakukan PPh 21
4. bagaimana perhitungan dan hasil
analisa tersebut
1.3. Tujuan Penulisan
1. Mendeskripkan tentang pajak untuk
kemandirian penerimaan Negara
2. Mengetahui
ketentuan dan dasar hukum PPh 21
3. Memahami analisa PPh 21 pada suatu perusahaan
1.4. Manfaat Penulisan
1. Menambah informasi mengenai pajak
dalam hal ini Pajak Penghasilan (PPh 21)
2. Sebagai objek atau refrensi
penelitian mengenai pajak untuk Penerimaan Negara
3. Menambah wawasan mengenai PPh 21
pada suatu perusahaan dan dapat menerapkannya,
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
LANDASAN TEORI
2.1.1. Ketentuan Umum Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Undang-Undang
Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36
Tahun 2008.
2. Pajak
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak
orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal
21, adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan,
jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam
negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pemotong PPh
Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan,
termasuk bentuk
usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan
pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Penyelenggara
Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan
nama dan dalam
bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan
tersebut.
5. Penerima
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status
sebagai Subjek
Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
nama dan dalam
bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak
ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa
atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai
maupun bukan
pegawai, termasuk penerima pensiun.
6. Pegawai
adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai
tetap atau
pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
kerja baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan
dalam jabatan
atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan
berdasarkan
periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan
pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri
atau badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah.
7. Pegawai tetap
adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
jumlah tertentu
secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan
pengawas yang
secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara
langsung, serta
pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu
tertentu
sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan
tersebut.
8. Pegawai tidak
tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan
apabila pegawai
yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit
hasil pekerjaan
yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
9. Penerima
Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan
pegawai tidak
tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk
apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa
atau kegiatan
tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
10. Peserta
kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu,
termasuk
mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan,
pertunjukan,
olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan
sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
11. Penerima
pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau
memperoleh
imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang
pribadi atau
ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
12. Penghasilan
Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap
berupa gaji atau
upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang
diberikan secara
periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja,
termasuk uang
lembur.
13. Penghasilan
Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai
tetap selain
penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau
periode lainnya,
antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi,
tantiem,
gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
14. Upah harian
adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau
dibayarkan secara harian.
15. Upah
mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau
dibayarkan secara mingguan.
16. Upah satuan
adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau
dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
17. Upah
borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang
terutang atau
dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
18. Imbalan
kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang
terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan
pekerjaan, jasa,
atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,
dan penghasilan
sejenis lainnya.
19. Imbalan
kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada
bukan pegawai
yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender
sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
20. Imbalan
kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang
terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa
uang saku, uang
representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan
penghasilan
sejenis lainnya.
21. Masa Pajak
terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai
tetap berhenti
bekerja.
2.2. Teori sebelumnya
2.2.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak adalah iuran rakyat yang harus dibayarkan kepada
kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan
tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di
Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang
"pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., &
Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
Jadi, secara umum pajak dapat diartikan sebagai iuran
yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan terlebih dahulu yang digunakan untuk pengeluraan – pengeluaran
negara dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang
No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1. Penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang besangkutan,
dengan nama dan bentuk apapun. Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah “pajak langsung
yang dipungut pemerintah pusat (Pajak Negara) dan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara
yang berasal dari penghasilan rakyat berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang pemungutanya telah diatur dengan
Undang-Undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan dalam
negara yang berdasarkan hukum”
2.2.2. Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21
Setiap
pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh negara tentunya harus mempunyai
dasar
hukum. Begitu juga dengan pemungutan pajak, yang dasar hukumnya termuat dalam
pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 yang menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan
negara haruslah berdasarkan Undang-undang”.
Demikian
juga halnya dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Dalam melaksanakan pemotongan tersebut di PPh
pemotongan/pemungutan dilakukan berdasarkan:
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia
Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
dan
Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran,
Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran
Pajak.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian
Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta
Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman
Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
2.2.3. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Objek Pajak
dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk
menghitung
Pajak. Yang menjadi Objek PPh adalah Penghasilan. Penghasilan adalah setiap
tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, salah satu
jenis PPh adalah PPh Pasal 21.
2.2.4. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek pajak
dapat diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan
pajak.
Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak yang berkenaan dengan penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam
Tahun Pajak.
2.3 KERANGKA BERFIKIR
Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Hal ini
sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan yang meliputi : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Petambahan Nilan (PPn), Pajak Penjualan atas barang Mewah (Pn Bw), Bea Materai,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB),
BAB III
3.1.METODE PENELITIAN
3.1.1 Jenis Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif yang
bertujuan untuk memberikan gambaran secara objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mendeskripsi masalah yang telah diidentifikasikan dan terbatas pada
sejauh mana usaha untuk mengungkap masalah dan keadaan sebagaimana adanya, sehingga
merupakan pengungkapan fakta-fakta yang ada.
3.1.2 Fokus Penelitian
Sesuai dengan
judul penelitian yang telah penulis kemukakan di bagian awal skripsi ini,
maka fokus dari
penelitian ini adalah mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak
penghasilan
(PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap yang terjadi pada PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya apakah
telah sesuai Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 545/PJ./2000
mengenai
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah
diubah dengan
PER- 15/PJ/2006, PER- 31/PJ/2009, dan terakhir diubah dengan PER-
57/PJ/2009.
3.1.3. Tempat dan Waktu
Penelitian
Pemilihan Lokasi
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pada PT. Dutacipta
Pakarperkasa
Surabaya yang berkedudukan di Jl. Panjang Jiwo no 58 Surabaya. Penelitian ini
dilaksanakan
pada tanggal 8 - 13 Oktober 2012. Dipilihnya tempat ini sebagai lokasi
penelitian dikarenakan
perusahaan ini memiliki jumlah karyawan yang memadai sehingga menarik untuk dilakukan penelitian mengenai tata
cara perusahaan dalam melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan
pada karyawan.
3.1.4 Desain Penelitian
Desain
penelitian yang digunakan adalah desain penelitian yang tersrtuktur yaitu
dengan
membandingkan
data yang ada dengan fakta yang ada sehingga hasil penelitian memberikan
informasi yang
benar dan tepat.
3.1.5 Sumber Data
a. Data primer
Merupakan data
yang diproses secara langsung dari sumbernya.
b. Data Sekunder
Merupakan data
pendukung dan pelengkap yang tidak diusahakan sendiri pengumpulannya
oleh penulis.
3.2 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
3.2.1 Riset
Pustaka
Pengumpulan data
dari teknik ini dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur dari
peneliti sebelumnya
dan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 545/PJ./2000
mengenai
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana
telah diubah dengan
PER- 15/PJ/2006, PER- 31/PJ/2009, dan terakhir diubah dengan PER-
57/PJ/2009.
3.2.2 Penelitian
lapangan.
Untuk memperoleh
data dengan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1.
Teknik wawancara.
Metode wawancara
adalah suatu metode pengumpulan data yang diperoleh dengan cara
tanya jawab
langsung dengan orang yang mempunyai hubungan langsung dengan
masalah yang
diteliti. Tanya jawab dilakukan terhadap staf perpajakan perusahaan.
2.
Metode observasi
Metode observasi adalah suatu metode
pengumpulan data dan penyimpulan data dengan
cara mengadakan
penelitian langsung terhadap objek penelitian.
3.
Studi Dokumentasi.
Yaitu metode
pengumpulan data dengan cara mempelajari dokumen, bukti-bukti atau
catatan yang
berhubungan dengan objek yang diteliti. Penelitian ditujukan pada
dokumen-dokumen
yang berhubungan dengan data yang diperlukan. Pengumpulan data
dokumentasi
menggunakan alat tulis manual maupun elektronik.
3.3 ANALISIS DATA
3.3.1Metode
Deskriptif, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan mengumpulkan,
mengklasifikasikan,
menganalisis serta menginterprestasikan data sehingga memberikan
keterangan yang
lengkap bagi pemecahan permasalahan yang terjadi.
3.3.2 Metode
Kualitatif, yaitu suatu metode yang mengunakan analisis non statistic, dalam
pengertian
penelitian dilakukan dari dta yang tidak diolah dengan statistic dan didasarkan
atas kriteria
atau standar yang telah ditentukan.
Adapun
tahap-tahap yang akan ditempuh dalam menganalisa data dengan metode kualitatif adalah sebagai berikut :
a.
Analisa perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji karyawan menurut perusahaan.
b.
Analisa perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji karyawan menurut Undang-Undang PPh Pasal 21.
c.
Analisa terhadap mekanisme perhitungan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan
akuntansi
Pajak Penghasilan Pasal 21 perusahaan.
d.
Data yang telah dianalisis diinterprestasikan sebagai dasar untuk membuat alternatif pemecahan masalah terkait dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21.
e.
Membuat kesimpulan atas hasil penelitian dan memberikan beberapa saran pada tempat yang diteliti.
3.4 HASIL ANALISA
3.4.1 Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan dan Penyetoran
PPh Pasal 21
3.4.1.1 Pelaksanaan Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21
Cara perhitungan
Pajak penghasilan Pasal 21 pada prinsipnya sama dengan cara
perhitungan
Pajak penghasilan pada umumnya. Namun, dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerima-penerima
penghasilan tertentu wajib pajak dalam negeri selain pengurangan berupa PTKP, juga
diberikan pengurangan-pengurangan penghasilan berupa biaya jabatan. Selain itu, tarif yang
ditetapkan juga bervariasi yaitu tarif sesuai dengan pasal 17 Undangundang Pajak Penghasilan atau tarif yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau aturan pelaksanaan
lainnya.
Sistem
perpajakan yang digunakan untuk pemotongan PPh pasal 21 menggunakan
withholding
system. Withholding adalah suatu sistem pemotongan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang
seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan oleh fiskus maupun oleh wajib pajak itu
sendiri.
Pihak yang
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pihak PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya, selaku
pemberi kerja. Dimana besarnya potongan tergantung pada berapa besarnya
penghasilan yang
diterima setiap pegawai. Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 mengacu kepada formulir SPT Masa
PPh Pasal 21 formulir 172.
3.4.1.2 Pelaksanaan Penyetoran PPh Pasal 21
Pada prinsipnya
pajak atas penghasilan akan terutang pada akhir tahun, baik bagi wajib pajak
yang menggunakan
tahun takwim ataupun tahun buku, tergantung tahun apa yang dipilih oleh
wajib pajak.
Namun demikian, untuk memberikan keringanan dan kemudahan pembayaran pajak atas
penghasilan, serta prinsip pengenalan pajak pada saat adanya penghasilan, maka
besarnya penghasilan yang akan terjadi pada
akhir tahun tersebut dapat diperkirakan sejak awal tahun, dan besarnya PPh yang akan terutang
pada akhir tahun tersebut pelunasannya dilakukan pada setiap masa bulanan atau pada setiap
transaksi, dengan cara dipungut, dipotong pihak lain, atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Pada akhir tahun
besarnya PPh yang masih kurang dibayar harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan.Sarana yang digunakan wajib pajak dalam
membayar atau melunasi PPh adalah menggunakan formulir
Surat Setoran Pajak (SSP). SSP dimaksudkan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara. SSP ini selanjutnya berfungsi sebagai
alat bukti dan laporan pembayaran pajak.
Pembayaran pajak
telah ditentukan batas waktunya. Apabila batas waktu pembayaran atau
penyetoran pajak
jatuh pada hari libur maka batas waktu tersebut diundur pada hari berikutnya yang bukan merupakan hari libur.
Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang
dihitung sejak jatuh tempo. Batas waktu pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal
21 adalah tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajaknya berakhir. PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya
yang merupakan wajib pajak, melakukan pembayaranatau penyetoran PPh pasal 21
dengan menggunakan SPT pada Bank Mandiri cabang Rungkut Megah Raya Surabaya.
3.4.2 Mekanisme
Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Akuntansi PPh 21 atas Pegawai Tetap pada PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya.
3.4.2.1. Mekanisme Perhitungan Pph Pasal 21 atas Pegawai
Tetap pada PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya (DCP)
PT. Dutacipta
Pakarperkasa adalah Perusahaan perakit baja nasional dalam bidang
industri yang
menurut Undang-undang perpajakan diwajibkan memenuhi kewajiban
perpajakannya
dan dalam memenuhi kewajiban tersebut, PT. Dutacipta Pakarperkasa
melaksanakan
administrasi perpajakannya dengan menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilannya.
Dalam hal ini
PT. Dutacipta Pakarperkasa selaku pemotong pajak melakukan pemotongan
terhadap gaji
ataupun penghasilan yang diterima oleh karyawan tetapnya setiap bulan. Dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal
21 atas gaji karyawan tetapnya, PT. Dutacipta Pakarperkasa menggunakan sistem komputerisasi
untuk kelengkapan administrasinya.
Selama
penelitian ini penulis juga melakukan beberapa wawancara dengan salah satu
karyawan PT.
Dutacipta Pakarperkasa untuk memperoleh prosedur yang dilakukan dalam
pemotongan gaji
karyawan tetapnya.
Dari wawancara
tersebut, penulis menyimpulkan “karyawan
yang
dipotong PPh Pasal 21 adalah karyawan tetap yang menerima penghasilan berupa
gaji, Tunjangan Hari Tua, bonus,
tunjangan hari raya, dan tunjangan-tunjangan lainnya”. Kemudian gaji pokok ditambah dengan
tunjangan-tunjangan tersebut maka dapat diperoleh penghasilan
bruto sebulan karyawan tetap PT. Dutacipta Pakarperkasa. Untuk kemudian dicari berupa penghasilan nettonya
sehingga dapat dicari berapa besar pajak penghasilannya. Yaitu jumlah penghasilan bruto dikurangi
dengan biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto sebulan, jika ada yang dibayar sendiri oleh
karyawan tetap yang bersangkutan maka didapatkan penghasilan netto sebulan.
Untuk mengetahui
berapa jumlah penghasilan neto karyawan tetap setahun, penghasilan neto
sebulan
dikalikan dengan 12 bulan. Kemudian penghasilan neto karyawan tetap setahun
dikurangi dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status dan tanggungan
pribadi karyawan tetap tersebut maka
diketahuilah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang merupakan dasar perhitungan PPh Pasal 21 karyawan
tetap pada PT. Dutacipta Pakarperkasa dan seterusnya dikalikan dengan tarif pasal 17 UU
No. 36 Tahun 2008 sehingga diketahuilah seberapa besar jumlah PPh Pasal 21 setahun ataupun
perbulannya dengan membagi 12 bulan.
3.4.2.2 Mekanisme Penyetoran PPh Pasal 21 Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya
Mekanisme yang
dilakukan oleh Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya dalam
menyetorkan PPh
Pasal 21 yang telah dipungut atas penghasilan karyawan sebagai berikut:
1. Setelah
seluruh PPh Pasal 21 dihitung dan dipungut setiap bulannya oleh petugas bagian
Pajak perusahaan
kemudian bagian Keuangan menyetorkan ke Bank Mandiri cabang
Rungkut Megah
Raya Surabaya yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat
pembayaran atau
penyetoran pajak.
2. Batas waktu
pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh Pegawai
PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya adalah :
a)
Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya
setelah masa pajak berakhir.
b)
Pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dibayar lunas selambat-lambatnya
tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian
tahun pajak berakhir, sebelum SPT itu disampaikan
3. Sarana yang
digunakan dalam pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang
adalah dengan
menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Dimana SSP harus diisi dengan
jumlah seluruh
PPh Pasal 21 yang terutang atau yang akan dibayar.
4. SSP yang
digunakan terdiri dari 5 rangkap antara lain :
a)
Lembar 1 untuk Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya
b)
Lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan
c)
Lembar 3 untuk dilaporkan Pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik
Selatan
d)
Lembar 4 untuk cabang Bank Mandiri Rungkut Megah Raya Surabaya sebagai
tempat
penyetoran PPh Pasal 21
e)
Lembar 5 untuk arsip Pemungut pajak (bagian Keuangan)
3.4.2.3Mekanisme Pelaporan PPh Pasal 21 atas Gaji Karyawan
Tetap Pada PT. Dutacipta Pakarperkasa (DCP) Surabaya
Setelah PPh
Pasal 21 dihitung dan disetor oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa maka selanjutnya
PT. Dutacipta
Pakarperkasa melaporkan perhitungan dan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang tersebut menurut ketentuan
Peraturan Perudang-undangan Perpajakan.
Adapun tata cara
yang harus dilakukan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa dalam melaporkan
perhitungan dan
pembayaran PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
1) PT. Dutacipta
Pakarperkasa dalam melakukan pelaporan pajaknya adalah dengan
menggunakan SPT
(surat pemberitahuan), yang harus diambil sendiri pada Kantor
Pelayanan Pajak
setempat dimana PT. Dutacipta Pakarperkasa terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak
Pratama Gresik Selatan.
2) PT. Dutacipta
Pakarperkasa menggunakan 2 jenis SPT dalam melaporkan PPh Pasal 21
yakni:
a.
SPT Masa PPh Pasal 21, adalah surat yang oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa
digunakan
untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang
dalam
suatu masa pajak.
b.
SPT Tahunan PPh Pasal 21, adalah surat yang oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa
digunakan
untuk melaporkan pehitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam
suatu
tahun pajak yakni Formulir 1721.
SPT
diisi sesuai dengan perhitungan dan pembayaran yang
dilakukan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa
dalam suatu masa pajak atau tahun pajak yang
bersangkutan.
3) SPT
diserahkan atau dilaporkan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa selambat-lambatnya
untuk SPT Masa
PPh Pasal 21 tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
dan untuk SPT
Tahunan PPh Pasal 21 selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya
tahun pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan.
4) Bukti-bukti
yang harus dilampirkan oleh PT. Dutacipta Pakarperkasa pada SPT PPh Pasal
21 adalah:
a.
Daftar gaji karyawan tetap PT. Dutacipta Pakarperkasa
b.
Surat Setoran Pajak lembar 3
Berikut ini akan
disajikan tabel pelaporan SPT Masa dan penyetoran SSP pada PT. Dutacipta
Pakarperkasa
Surabaya dari bulan Januari sampai Oktober 2012:
Tabel Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 21
PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya
BULAN
|
Penyetoran SSP
|
Pelaporan SPT Masa
|
||
Tepat
|
Terlambat
|
Tepat
|
Terlambat
|
|
Januari
|
|
x
|
x
|
|
Februari
|
x
|
|
x
|
|
Maret
|
x
|
|
X
|
|
April
|
|
x
|
x
|
|
Mei
|
X
|
|
X
|
|
Juni
|
X
|
|
X
|
|
Juli
|
X
|
|
X
|
|
Agustus
|
X
|
|
X
|
|
September
|
|
x
|
X
|
|
Oktober
|
|
x
|
X
|
|
November
|
X
|
|
X
|
|
Jumlah
|
7
|
4
|
11
|
0
|
Dari tabel 3
diatas dapat dilihat PT Dutacipta Pakarperkasa sering mengalami keterlambatan
di dalam penyetoran pajaknya, tetapi sebaliknya dengan pelaporannya PT.
Dutacipta Pakarperkasa termasuk patuh dalam pelaporan pajak dimana dari bulan
Januari sampai November 2012 tidak pernah mengalami keterlambatan sekalipun.
3.4.2 Pencatatan
Akuntansi pada PT. Dutacipta Pakarperkasa
Adapun PT.
Dutacita Pakarperkasa (DCP) Surabaya melakukan pencatatan akuntansi yang
dilakukan oleh
bagian Akuntansi. Pencatatan akuntansinya adalah sebagai berikut:
a. Pada waktu pemotongan gaji karyawan
Beban gaji xxx
Hutang gaji xxx
PPh yang terutang pasal 21 xxx
b. Pada waktu pembayaran gaji karyawan (saat akhir bulan)
Hutang gaji xxx
Kas
xxx
c. Pada waktu pembayaran PPh karyawan (sebelum berakhirnya masa pajak)
PPh yang
terutang pasal 21
xxx
Kas xxx
3.4.3 Analisa dan Interprestasi
Data
4.3.1. Analisa Terhadap Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pembukuan Perusahaan.
a. Perhitungan
Menurut analisa data
yang diperoleh terkait dengan pelaksanaan pemotongan Pajak
Penghasilan
Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan masih belum optimal dalam
melakukan
perhitungan. Dari dua puluh enam pegawai PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya yang
diteliti diketahui kelebihan pemungutan pajak selama bulan oktober 2012
adalah sebesar
Rp. 710.495,00. Kesalahan yang terjadi pada proses perhitungan
pemotongan PPh
Pasal 21 pada gaji pegawai mengakibatkan jumlah pajak yang disetor
menjadi lebih
besar daripada yang seharusnya.
Tabel
Selisih Pembayaran PPh Pasal 21 Menurut Perusahaan
dan Undang-Undang
No
|
Nama Pegawai
|
Jabatan
|
Perhitungan PPh 21 Menurut Perusahaan
|
Perhitungan PPh 21
Menurut Undang-Undang
|
Selisih
|
1 Benedictus
Heri Galvanis Rp. 159.950,00 Rp. 159.950,00 0
2 Suprihadi
Spv Rp. 145.852,00 Rp 145.852,00 0
3 Suwarto
Fitter Rp. 647.889,00 Rp. 354.852,00 293.037
4 Agus
Sugianto Fitter Rp 327.743,00 Rp 248.137,00 79.606
5 Adi Utomo
Welder Rp. 223.930,00 Rp 213.532,00 10.398
6 Tan Siau
Hong Adm-Ws Rp. 102.935,00 Rp. 102.935,00 0
7 Denny
Trianto Adm-Ws Rp. 177.324,00 Rp. 177.324,00 0
8 Arif
Syaifudin Adm-Ship Rp. 160.823,00 Rp. 160.823,00 0
9 Bangun Setyo
Adm-Ws Rp. 227.826,00 Rp. 214.831,00 12.995
10 Eko Retno
Adm-Ws Rp. 177.324,00 Rp. 177.324,00 0
11 I.Kadek
Agus DE Rp. 52.324,00 Rp. 52.324,00 0
12 Gukben
Sitanggang DE Rp. 47.450,00 Rp. 47.450,00 0
13 Moch. Soleh
Produksi Rp. 180.227,00 Rp. 180.227,00 0
14 Azis
Mustofa Produksi Rp. 166.324,00 Rp. 166.324,00 0
15 Apriadi
Heru Produksi Rp. 227.826,00 Rp. 214.831,00 12.995
16 Budi Suwito
Produksi Rp. 157.921,00 Rp. 157.921,00 0
17 Sargimin
Produksi Rp. 166.324,00 Rp. 166.324,00 0
18 Erwin
Setyadi Produksi Rp. 133.018,00 Rp. 133.018,00 0
19 Prio
Sudarmo WIP Rp. 112.450,00 Rp. 112.450,00 0
20 Andi Rivai
Hane MTC Rp. 279.183,00 Rp. 231.950,00 47.233
21 Ferry
Siswanto Mekanik Rp. 589.680,00 Rp. 335.449,00 254.231
22 Imam Munaji
Driver Rp. 100.450,00 Rp. 100.450,00 0
23 Gunawan
Anggota Rp. 105.875,00 Rp. 105.875,00 0
24 M. Gholif
Anggota Rp. 97.875,00 Rp. 97.875,00 0
25 Achmad Ghofur
Anggota Rp. 101.875,00 Rp. 101.875,00 0
26 Sadi Utomo
Anggota Rp. 105.875,00 Rp. 105.875,00 0
TOTAL 710.495
|
b. Penyetoran
Dalam proses
penyetoran, PT Dutacipta Pakarperkasa masih kurang patuh terhadap
peraturan
perpajakan. Hal ini dapat dilihat dari sering terjadinya keterlambatan
penyetoran
PPh pasal 21,
yakni dari 11 kali penyetoran terhitung sudah 4 kali PT. Dutacipta
Pakarperkasa
melakukan keterlambatan pembayaran. Dari keterlambatan setor tersebut,
maka PT
Dutacipta Pakarperkasa Surabaya akan mendapatkan sanksi administrasi berupa
sanksi denda 2 %
dari pajak terutang.
c. Pelaporan
Secara
keseluruhan, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT. Dutacipta Pakarperkasa
Surabaya
termasuk tertib karena tidak pernah terjadi keterlambatan dalam melakukan
pelaporan SPT
Masa. PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya telah menyetor pajak yang
terutang
kemudian melakukan kewajiban pelaporan sebelum tanggal 20 bulan takwim
berikutnya
setelah masa pajak berakhir, karena kepatuhannya dalam melaporkan SPT 1721
Masa maka tidak
ada sanksi denda yang dikeluarkan PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya
kepada KPP
sehingga tidak ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Namun
dalam proses
pelaporan yang dilakukan perusahaan masih mengalami kesalahan, ini
dikarenakan
proses awal perhitungan sudah mengalami kesalahan. Sehingga perusahaan
perusahaan
berkewajiban untuk mengadakan pembetulan pelaporan SPT dan
mengembalikan
uang kelebihan pembayaran PPh 21 kepada karyawannya.
d. Pembukuan
Pencatatan
akuntansi PPh Pasal 21 pada PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya telah sesuai
dengan standar
Akuntansi PSAK no:9 yang dimaksud dengan kewajiban yang akan dilunasi
dalam waktu satu
tahun antara satu siklus operasi perusahaan. Hal ini tidak lepas dari
kinerja bagian
Akuntansi perusahaan yang sangat menguasai benar mengenai teori-teori
akuntansi.
Kelemahan pencatatan akuntansi yang dialami selama ini hanyalah
ketidaktelitian
karyawannya, yaitu kesalahan pada penulisan atau pencatatan nominal
rupiahnya dan
kesalahan tersebut secepatnya dapat segera diatasi.
3.5 Solusi Terhadap Mekanisme Perhitungan, Penyetoran,
Pelaporan, Pajak
Penghsilan PPh 21 serta Pembukuan Perusahaan
Pada PT.
Dutacipta Pakarperksa Surabaya ditemukan bahwa perhitungan dan penyetoran
masih mengalami kesalahan,
tetapi perusahaan sudah benar dalam melaksanakan pelaporan dan Pembukuan. Berikut ini solusi dari
perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan PPh pasal 21 pada pegawai PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya:
a. Perhitungan
Melihat
kesalahan yang sering terjadi pada proses perhitungan PPh pasal 21 pada gaji
pegawai
khususnya pada perhitungan dan pemotongan THR maka, peneliti memberikan
solusi terhadap
manajemen PT. Dutacipta Pakarperkasa agar membetulkan rumus
perhitungan THR
PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan sehingga tidak
merugikan
karyawan.
b. Penyetoran
Dalam proses
penyetoran Pajak Penghasilan pasal 21, PT. Dutacipta Pakarperkasa masih
kurang patuh
terhadap peraturan perpajakan, sehingga sering terjadi keterlambatan
penyetoran, oleh
karena itu peneliti memberikan solusi agar manajemen perusahaan lebih
memahami kapan
penyetoran itu dilakukan dan kapan batas akhir penyetoran yang sesuai
dengan
Undang-Undang PPh pasal 21. Sehingga tidak tidak mendapatkan denda
administrasi
sebesar 2% dari pajak terutang.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu :
1. PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya sudah benar dalam melakukan mekanisme pelaporan
serta pembukuan
PPh pasal 21 akan tetapi perusahaan belum mampu melakukan
perhitungan
pemotongan dan penyetoran penyetoran Pajak Penghasilan pasal 21 yang
sesuai dengan
Undang-Undang Perpajakan.
2. PT. Dutacipta
Pakarperkasa Surabaya diharapkan lebih memahami Undang-undang
perpajakan
khususnya PPh 21 serta harus selalu up to date mengenai perkembangan
ketentuan
perpajakan yang berlaku, mengingat peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku di
Indonesia sering mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi
mengikuti
perkembangan sosial dan ekonomi sehingga tidak akan terjadi lagi kesalahan
perhitungan dan
keterlambatan penyetoran pajak terutang yang menyebabkan kerugian bagi
karyawan,
perusahaan maupun Negara. Dalam hal ini pihak pemotong pajak PT.
SARAN
1. Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara bagi pelaksanaan pembangunan
nasional, oleh
karena itu diharapkan agar PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya tetap
melakukan
kewajibannnya untuk melaksanakan pemotongan, penyetoran sebelum jatuh
tempo dan pelaporan
PPh pasal 21 atas pegawai tetap dengan benar dan teliti sehingga tidak
merugikan
karyawan, perusahaan maupun pemerintah.
2. Pihak fiskus
harus lebih banyak memberikan sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan pasal
21 kepada Wajib
Pajak khususnya yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak
sehingga tidak
terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang perhitungan pemotongan, penyetoran ,
dan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
3. Pemerintah
jangan terlalu sering mengganti Undang-Undang Perpajakan karena hal ini akan merepotkan pihak-pihak yang
berkaitan dengan perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan
Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 545/PJ./2000 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan
PER- 15/PJ/2006, PER- 31/PJ/2009, dan terakhir diubah dengan PER- 57/PJ/2009.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan
Perpajakan (Www.ortax.org)
Ajid
Abdul, 2009. Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21
Karyawan
pada Rumah Sakit Umum Haji Medan. Skripsi (S1). Akuntansi. Fakultas
Ekonomi.
Universitas Sumatera Utara Medan.
Maisari
Lia, 2008. Pelaksanaan Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Penghasilan
Pegawai
Tetap pada PT. Wicaksana Overseas International,tbk. Tugas Akhir (D3). Fakultas
Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara Medan.
Mansyur,
Muhammad, 2009. Tata Cara Pemungutan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal21
pada Pegawai Administrasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
KotaMedan. Tugas Akhir (D3). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas
Sumatera
Utara
Medan.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia.
Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Luvita,
Ria Sari, 2006. Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji
Pegawai Organik
Pada Perum Jasa Tirta 1 Malang. Skripsi (S1). Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang.
Mengenal
metode penelitian kualitatif sebagai acuan penulisan skripsi kualitatif
(http://panduanskripsi.com),
diakses 1 Juli 2012
Kompasiana. 2012, 29 Februari. Kasus Gayus Jilid II: Pegawai Direktorat
Pajak Terkuak Kembali
REFRENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar